Hakim: Negara Rugi Rp30,88 Miliar Gegara Kasus Korupsi Balai KA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 18:02
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

"Surat Edaran ini menyatakan bahwa hakim, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dapat menilai adanya kerugian negara dan menentukan besaran kerugian tersebut," kata Hakim Ketua.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yaitu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa; Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan; serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Baca juga: Bahlil Beri Peringatan Pengusaha: Harus Bangun Hilirisasi!

Nur Setiawan dan Amanna masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan empat tahun enam bulan, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan Rp3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan Arista dan Freddy masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan empat tahun enam bulan, denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Freddy juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,53 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungan.

Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer. Dengan demikian, perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close