Korlantas Bakal Ubah Nomor SIM jadi Nomor Induk Kependudukan

NTVNews - 25 Mei 2024, 07:46
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pembuatan SIM Ilustrasi Pembuatan SIM (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yusri menjelaskan wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

“Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri ke Wartawan, Jumat 24 Mei 2024.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

Korlantas, kata Yusri berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

Ilustrasi pembuatan SIM <b>(ANTARA)</b> Ilustrasi pembuatan SIM (ANTARA)

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.

Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, kata dia. Satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close