"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, dan CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Baca juga: Kronologi Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Gara-gara Tawuran Antar-Geng
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian yang diadakan pada 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
(Sumber: Antara)