5 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Penyidikan Kasus Impor Gula Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 11:55
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (ANTARA (Rivan Awal Lingga/aww/am))

Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Senin, 25 November 2024, tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, 26 November 2024, mengungkapkan bahwa saksi pertama yang diperiksa adalah HR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan di Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

Penyidik kemudian memeriksa LKH, seorang fungsional Analis Ketahanan Pangan di Badan Pangan Nasional.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa WAR, yang menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Pertanian di Kementerian Perdagangan.

Di akhir, penyidik memeriksa EES, yang merupakan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada periode 2011–2016, serta CSR, yang menjabat sebagai Perencana Ahli Muda di Direktorat yang sama.

Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Maut di Slipi Truk Tronton Hantam 8 Kenderaan Hingga 1 Tewas

Harli menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa terkait dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Halaman
x|close