Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut akan dilakukan secara mendalam.
"Setiap anggota yang melakukan tindakan kepolisian harus dapat mempertanggungjawabkan tindakannya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban yang dimaksud adalah apakah penggunaan senjata api sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku.
Baca juga: Tolak Damai dengan Agus Salim, Pratiwi Noviyanthi Walk Out Saat Mediasi
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Semarang yang berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia akibat tembakan senjata api yang mengenai tubuhnya.
GRO, yang berasal dari Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu siang.
Polisi menduga bahwa korban terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi di sekitar Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari, 24 November 2024.