Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 17:26
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Padahal, hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 menyebutkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga impor gula dianggap tidak diperlukan.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa izin impor tersebut tidak melalui proses rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang bertugas mengevaluasi kebutuhan gula di dalam negeri.

Halaman
x|close