Padahal, hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 menyebutkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga impor gula dianggap tidak diperlukan.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa izin impor tersebut tidak melalui proses rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang bertugas mengevaluasi kebutuhan gula di dalam negeri.