Hakim ke Tom Lembong: Praperadilan Ditolak Bukan Akhir dari Segalanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 17:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hakim yang mengadili gugatan praperadilan Tom Lembong. Hakim yang mengadili gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Dan oleh karena itu (gugatan praperadilan Tom) patut untuk ditolak," ujar hakim tunggal praperadilan, Selasa, 26 November 2024.

Salah satu alasan ditolaknya gugatan, lantaran bukti kerugian keuangan negara yang disampaikan penyidik Kejagung sebesar Rp400 miliar yang berasal bukan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan itu diprotes pihak Tom, sudah sesuai ketentuan.

"Dalam perhitungan negara tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu," kata hakim.

Menurut hakim, penyidik cukup menyampaikan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, yang dapat dihitung dalam kasus korupsi impor gula. Sebab, nantinya kerugian keuangan negara dalam kasus itu akan ditentukan oleh hakim yang menyidangkan perkara pidananya. 

Halaman
x|close