Ntvnews.id, Jakarta - Jakarta kembali menjadi sorotan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, bukan hanya karena posisinya sebagai ibu kota yang kini berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tetapi juga karena keunikan aturannya.
Berbeda dengan 36 provinsi lain, Pilkada Jakarta memungkinkan digelarnya dua putaran, sebuah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 dan tetap dilanjutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Baca Juga: Mengapa Pilkada Jakarta Butuh Dua Putaran? Ini Penjelasannya
Dalam Pasal 11 UU No. 29 Tahun 2007, disebutkan bahwa pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50% langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, jika tidak ada paslon yang mencapai angka tersebut, Pilkada akan memasuki putaran kedua, diikuti oleh dua paslon dengan suara terbanyak.
RK-Suswono (Istimewa)
Hal ini membuat Pilkada Jakarta berbeda dari provinsi lain yang hanya menetapkan pemenang berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Pramono-Rano Unggul di TPS Lebak Bulus Tempat Rano Karno Mencoblos
Hasil perhitungan cepat Pilkada Jakarta menunjukkan Suara RK-Suswono, Dharma-Kun dan Pramono-Rano belum ada yang lebih dari 50 %.