Pasal 109 ayat (1) dalam UU Pilkada menjelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang meraih suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Baca juga: Kalah dari Koster di Pilgub Bali, De Gadjah: Sudahlah, Ikhlas Suara Sudah 80 Persen Masuk
Hal ini berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta yang mengharuskan calon terpilih meraih lebih dari 50 persen suara.
Selanjutnya, Pasal 109 ayat (2) dalam UU Pilkada menyatakan bahwa apabila terdapat kesamaan jumlah suara antara pasangan calon, maka pasangan yang mendapatkan dukungan lebih merata di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Terakhir, Pasal 109 ayat (3) dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa apabila terjadi pemilihan dengan calon tunggal, calon tersebut harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
(Sumber: Antara)