Yusril: Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 17:11
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui usai acara media gathering di Jakarta, Kamis (28/11/2024). Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui usai acara media gathering di Jakarta, Kamis (28/11/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, tidak akan bisa kembali ke Indonesia seumur hidup.

Menurutnya, meskipun seorang narapidana asing dipulangkan ke negara asal, status hukum mereka tetap berlaku di Indonesia.

"Jika narapidana warga negara asing sudah dipulangkan, kami akan menutup akses mereka untuk masuk ke Indonesia. Untuk kasus narkotika, larangan ini berlaku seumur hidup," ujar Yusril usai menghadiri acara media gathering di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.

Baca JugaMenko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati

Yusril menghormati keputusan pemerintah Filipina apabila ingin memberikan grasi atau mengurangi hukuman Mary Jane setelah dipindahkan dari Indonesia.

Namun, ia menegaskan hal ini tidak akan memengaruhi larangan masuk Indonesia bagi Mary Jane, meskipun ia telah bebas dan menyelesaikan hukuman di Filipina, mengingat negara tersebut tidak memberlakukan hukuman mati.

Baca juga: DPR Kaji Penurunan Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta

Halaman
x|close