Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, tidak akan bisa kembali ke Indonesia seumur hidup.
Menurutnya, meskipun seorang narapidana asing dipulangkan ke negara asal, status hukum mereka tetap berlaku di Indonesia.
"Jika narapidana warga negara asing sudah dipulangkan, kami akan menutup akses mereka untuk masuk ke Indonesia. Untuk kasus narkotika, larangan ini berlaku seumur hidup," ujar Yusril usai menghadiri acara media gathering di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
Baca Juga: Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati
Yusril menghormati keputusan pemerintah Filipina apabila ingin memberikan grasi atau mengurangi hukuman Mary Jane setelah dipindahkan dari Indonesia.
Namun, ia menegaskan hal ini tidak akan memengaruhi larangan masuk Indonesia bagi Mary Jane, meskipun ia telah bebas dan menyelesaikan hukuman di Filipina, mengingat negara tersebut tidak memberlakukan hukuman mati.
Baca juga: DPR Kaji Penurunan Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta