Masa penangkalan terhadap warga negara asing yang terlibat kasus kejahatan memiliki durasi yang bervariasi. Namun, untuk mereka yang terlibat dalam kasus narkoba, penangkalan ini berlaku seumur hidup atau permanen.
"Begitu mereka ditangkal, mereka tidak bisa masuk lagi. Itu sudah pasti, hal yang sama berlaku untuk narapidana lainnya yang dipulangkan," tambah Yusril.
Mary Jane Veloso, warga Filipina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 terkait kasus narkoba.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina, yang diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia setuju dengan permohonan tersebut setelah beberapa persyaratan diajukan oleh Indonesia dan diterima oleh Filipina.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa saat ini sedang dibahas teknis dan jadwal pemindahan Mary Jane ke Filipina.
"Pembahasan masih berlangsung, sesuai dengan amanat UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 45, yang menyebutkan kemungkinan adanya pemindahan narapidana," kata Agus saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 25 November 2024.