Baca juga: Lirik Lagu All I Want for Christmas Is You - Mariah Carey
Agus menjelaskan bahwa pemindahan ini layak dipertimbangkan karena beberapa alasan, termasuk ketentuan dalam UU Pemasyarakatan, serta untuk mengurangi beban negara.
Selain itu, Mary Jane dianggap telah menjalani lebih dari dua pertiga masa tahanannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Sumber: Antara)