3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub Ditahan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 09:36
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah atau BTP Semarang, dan penerimaan gratifikasi kasus DJKA Kemenhub.

Tiga tersangka itu yakni Hardho, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk paket peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 Km76+400 s/d Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.

Lalu, Edi Purnomo selaku Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra tahun anggaran 2022.

Kemudian, Budi Prasetiyo selaku Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km104+900 s/d Km106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024.

"Bahwa tersangka H, tersangka EP, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 28 November 2024 malam.

Penahanan dilakukan usai tim penyidik rampung memeriksa para tersangka. Satu tersangka lain atas nama Dheky Martin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang sakit.

Perkara ini hasil pengembangan dari kasus dugaan suap oleh Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Halaman
x|close