BPOM Rilis 55 Produk Skincare yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Punya 'Ratu Emas 'Mira Hayati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Nov 2024, 13:44
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BPOM BPOM (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya karena mengandung bahan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan ini berasal dari sampling dan pengujian yang dilakukan antara November 2023 hingga Oktober 2024.

"Untuk produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 November 2024.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengujian melibatkan 35 produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak, 6 produk dari industri skincare, dan 14 produk impor.

"BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, dan media online," tambahnya.

Skincare <b>(Freepik)</b> Skincare (Freepik)

Kosmetik dapat berisiko terhadap kesehatan jika tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan kualitas. Oleh karena itu, BPOM menegaskan pentingnya pembuatan produk kosmetik sesuai pedoman pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

Pada 55 produk kosmetik yang dimaksud, ditemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, merah K10, acid orange 7, dan timbal. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah dan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, serta efek teratogenik pada organ janin. Hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea serta kuku.

Halaman
x|close