"Dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyebut kenaikan 6,5 persen berlaku untuk UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Selain itu, upah minimum sektoral juga akan mengalami kenaikan.
"Jika di provinsi namanya UMSP, kalau kabupaten/kota disebut UMSK," jelasnya.
Terkait besaran kenaikan upah minimum sektoral, Said Iqbal mengatakan hal tersebut akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Baca Juga: Buruh Demo di Balai Kota Jakarta, Minta UMP 2025 Naik 8-10 Persen
"Berapa nilainya? Kata presiden diserahkan kepada mekanisme di Dewan Pengupahan Daerah. Nah itu yang betul, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Setelah pertemuan dengan menteri dan perwakilan buruh, Presiden Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.