"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," ujar Prabowo.
Sebagai gambaran, rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 adalah Rp3.113.359, sementara UMP Jakarta pada tahun yang sama mencapai Rp5.067.381. Dengan kenaikan ini, Presiden Prabowo juga menegaskan adanya program pendukung untuk melengkapi kebijakan tersebut.
"Pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk melengkapi kenaikan upah ini," tutup Prabowo.