Ntvnews.id, NTB - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah mendapat perhatian masyarakat. Penetapan Agus, seorang pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka, dianggap aneh oleh publik.
Terkait dengan kasus ini, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya. Reza menjelaskan bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan tidak hanya berbentuk fisik.
"Ini bisa terjadi secara psikis. Misalnya, ancaman untuk menyebarkan foto telanjang korban jika tidak memenuhi keinginan pelaku," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin, 1 Desember 2024.
Reza menjelaskan bahwa melalui ancaman psikologis semacam itu, pelaku yang penyandang disabilitas bisa saja memaksakan keinginan seksualnya yang tidak baik.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri
"Dia bisa memaksa korban untuk memenuhi hasrat bejatnya," tambah Reza.
Reza merinci tiga elemen dalam modus intimidasi psikologis. Pertama, authority, yang mengacu pada kemampuan pelaku untuk mengendalikan korban. Kedua, dependence, yaitu ketergantungan korban pada pelaku. Ketiga, exploitation, yang berarti pemanfaatan korban oleh pelaku.
"Elemen pertama dan kedua berkaitan dengan dimensi mental, sedangkan elemen ketiga adalah dimensi perilaku. Jika ketiganya ada, maka kejahatan seksual terjadi, meski pelaku memiliki disabilitas fisik atau tidak," jelasnya.