Saat ini, Divisi Propam Polri bekerja sama dengan Itwasum Polri untuk memberikan dukungan dalam penanganan kasus tersebut.
Penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009.
Baca juga: Bisnis Chip Samsung Electronics Hadapi Tantangan Besar di Era AI
Dalam Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009, Perkapolri menyebutkan bahwa senpi hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, untuk membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain dari ancaman serupa, serta untuk mencegah kejahatan besar yang mengancam jiwa.
Selain itu, senjata api juga boleh digunakan untuk menghentikan seseorang yang sedang melakukan atau berencana melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan dalam situasi darurat yang tidak dapat ditangani dengan langkah-langkah lain.
(Sumber: Antara)