Ntvnews.id, Brusel - Belgia telah memberlakukan undang-undang baru yang unik di dunia, memberikan pengakuan resmi terhadap hak-hak pekerja seks komersial (PSK) dengan menyamakan status mereka dengan pekerjaan lain. Undang-undang ini memberikan PSK hak atas kontrak kerja resmi, tunjangan seperti asuransi kesehatan, pensiun, cuti melahirkan, dan cuti sakit.
Belgia telah mendekriminalisasi pekerja seks. Namun, undang-undang baru ini menjadi yang pertama secara global dalam menetapkan hak dan kontrak kerja formal untuk PSK, memastikan mereka menerima perlindungan yang setara dengan profesi lain.
"Ini radikal, dan merupakan langkah terbaik yang pernah kita lihat di mana pun di dunia sejauh ini," ujar Erin Kilbride, peneliti di Human Rights Watch, seperti dikutip dari BBC, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Polisi Ralat Status Pria Disabilitas di NTB: Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan
"Kita perlu setiap negara bergerak ke arah itu," tambahnya.
Pekerjaan seks memang legal di sejumlah negara seperti Jerman, Yunani, Belanda, dan Turki. Namun, undang-undang Belgia ini diapresiasi oleh PSK, yang menganggap pekerjaan tersebut sebagai kebutuhan hidup.
"Ini adalah kesempatan bagi kami untuk hidup sebagai manusia," kata Sophie, seorang PSK sekaligus ibu dari lima anak, yang sebelumnya terpaksa bekerja hingga akhir kehamilannya karena tekanan ekonomi, menurut laporan BBC.