Sebut Tersangka Hanya 9 Bukan 11, Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina

NTVNews - 27 Mei 2024, 09:24
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Tertangkapnya Pegi sebagai tersangka terakhir, maka dua DPO lain yang sebelumnya dirilis yakni Dani dan Andi dianggap gugur dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki pada 2016.   Tertangkapnya Pegi sebagai tersangka terakhir, maka dua DPO lain yang sebelumnya dirilis yakni Dani dan Andi dianggap gugur dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki pada 2016.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menghapus dua nama pelaku yakni Dani dan Andi dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Polisi memastikan nama Dani dan Andi tidak pernah ada dalam kasus Vina Cirebon. Polda Jawa Barat menegaskan hingga saat ini Pegi Setiawan alias Robi Irawan alias Perong merupakan tersangka terakhir di balik pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Menurut polisi, jumlah tersangka pembunuhan Vina dan Rizky menjadi 9 tersangka bukan 11. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, dengan tertangkapnya Pegi sebagai tersangka terakhir, maka dua DPO lain yang sebelumnya dirilis yakni Dani dan Andi dianggap gugur. 

"Fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (27/5/2024).

Pihaknya juga menyebut semua tersangka kini berjumlah 9 orang, delapa orang sudah diadili. "DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," sambungnya.

Surawan menambahkan para pelaku memiliki keterangan yang berbeda. Ada yang menyebut 11 pelaku, namun ada yang menyebut 13 pelaku.

"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," imbuh Surawan.

Halaman
x|close