Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Guna menghilangkan jejak, pelaku lantas membakar korban. Sementara kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Galis berhasil menangkap tersangka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya membenarkan, jika pembakaran jasad korban berawal saat pelaku mengajak korban ke tukang pijat kandungan.
Mereka berniat menggugurkan kandungan di dalam perut korban. "Saat perjalanan tiba di Desa Banjar, pelaku dan korban cekcok. Karena menurut keterangan tersangka, korban hamil," ujar Febri, seperti diberitakan NusantaraTv dalam program NTV Crime, Selasa, 3 Desember 2024.
Kini tersangka ditahan di Maplores Bangkalan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam kondisi terbakar di tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Minggu (1/12/2024) malam, hampir sekujur tubuh korban hangus terbakar.