Di sisi lain, YLBHI mendesak agar pengusutan peristiwa penembakan polisi terhadap siswa ini tidak berhenti di proses penahanan pelaku penembakan yaitu Aipda. Robig Zaenudin.
Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian.
Adapun motif pelaku penembakan yang berdalih membubarkan tawuran tidak menjadi alasan untuk terbebas dari jerat hukum pidana maupun etik karena dalam hukum tidak mengenal tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), bahkan polisi harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Meskipun prinsip hukum tersebut diakui namun seringkali polisi melakukan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip tersebut akibat minimnya pengawasan terhadap kepolisian dan mandeknya reformasi polri.
YLBHI juga meminta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM turun tangan dengan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban. Langkah ini dilakukan demi mengantisipasi adanya upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.