Bejat! Pimpinan Ponpes Tega Rudapaksa Santriwati di Pesantrennya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 15:08
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang santriwanti menjadi korban kebiadaban pimpinan pondokpesantren di Kota Tasikmalaya. Pimpinan ponpes tersebut tega memperkosa muridnya sendiri di pesantren yang diasuhnya.

Polisi pun segera bertindak setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Pelaku tak berkutik ketiga diringkus oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Selanjutnya pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. “Akan kita tanyakan benar tidaknya dia melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa),” ucapnya kepada wartawan.

Sementara ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan status tersangka. Polisi pun akan mendalami hasil visum korban untuk kepentingan penyelidikan. “Untuk visum nanti, kita belum pelajari,” katanya.

Kasus ini cukup mencuat mendapat sorotan dari publik Tasikmalaya. Bagaimana tidak, figur AR merupakan aktivis yang cukup frontal dalam gerakan perlawanan terhadap kemaksiatan dari mulai miras sampai perbuatan asusila.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TASIKMALAYA | INFO TASIK by K R E A S I X (@infotasik)

“Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, AR (45) diperiksa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (9/1/2025). Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan rudapaksa yang dilakukan pria yang juga aktivis keagamaan tersebut.Dari informasi yang dihimpun Radartasik.id, hal itu bermula dari laporan orang tua salah satu santriwati asal Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota. Di mana AR disebut telah melakukan rudapaksa kepada santriwati yang masih berusia 13 tahun.Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan visum dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni salah satu perumahan di Kecamatan Mangkubumi.
Setelah itu, AR pun datang ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Informasi yang beredar, AR sudah merudapaksa santriwati tersebut sebanyak 10 kali sejak tahun 2023 sampai 2024.” tulis akun infotasik.

Halaman
x|close