Dalam regulasi tersebut, beberapa kebijakan penting akan diterapkan, seperti pembatasan kendaraan berat di jalur tertentu, penerapan contra flow, serta sistem one way pada jalan tol. Selain itu, penggunaan pelabuhan penyeberangan seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk juga akan diatur lebih ketat untuk mengurangi antrean dan kemacetan.
Buffer Zone dan Delaying System
Aan juga menyoroti pentingnya sistem buffer zone dan strategi delaying system untuk mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh cuaca ekstrem, seperti yang sempat terjadi di Pelabuhan Merak.
“Kita menyiapkan buffer zone di beberapa lokasi, seperti kilometer 43, 68, dan area parkir Munik,” jelasnya. Sistem ini dirancang untuk menampung kendaraan sementara jika terjadi penundaan perjalanan kapal.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Datangi Mapolda Sumbar Bahas Polisi Tembak Polisi
Selain itu, Kepolisian juga akan membatasi penjualan tiket pelabuhan jika situasi di lapangan tidak memungkinkan, sambil memberikan informasi kepada masyarakat melalui aplikasi dan media.
Titik Krusial di Jalur Mudik