Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Rabu, 4 Desember 2024. Keduanya adalah mantan pejabat Kementerian BUMN dan pimpinan Sucofindo Surveyor Indonesia.
"Kejagung memeriksa dua orang saksi, yakni, WK selaku mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN dan NH selaku pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu, 4 Desember 2024.
Harli tak menjelaskan materi pemeriksaan WK dan NH. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan digelar guna memperkuat serta melengkapi perkara yang menjerat Tom.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024. Tom ditetapkan sebagai tersangka gara-gara menerbitkan izin impor gula saat kondisi surplus gula.
Di samping Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Charles Sitorus.