Ntvnews.id, Jakarta - Buntut kasus guru honorer Supriyani di Sulawesi Tenggara perlahan mulai terungkap. Uang senilai Rp2 juta yang diminta dari Supriyani dan diterima mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris itu digunakan untuk pembangunan ruang Unit Reskrim Polsek Bait, Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkap Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh, saat memberikan keterangan di Kendari, Kamis, 5 Desember 2024.
Fakta itu terungkap dalam sidang kode etik Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin, yang terkait langsung dengan permintaan dana tersebut.
Dalam sidang, diketahui uang itu berasal dari bantuan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, dan digunakan untuk membeli bahan bangunan seperti tegel dan semen. Sholeh menegaskan bahwa penggunaan dana ini telah diakui oleh pihak terkait.
"Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak Kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui," ujar Sholeh.
Baca juga: Tips agar Nasi Tidak Cepat Basi
Sidang juga menghadirkan tujuh saksi, termasuk guru honorer Supriyani, suami Supriyani; Katiran, rekan Supriyani; Lilis Herlina Dewi, Kepala Desa Rokiman, serta orang tua dari korban dugaan penganiayaan. Sidang lanjutan kini memasuki agenda putusan terhadap kedua oknum polisi tersebut.