A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Kapolsek Baito dan Patsus Didemosi Terkait Kasus Guru Supriyani - Halaman 2 - Ntvnews.id

Eks Kapolsek Baito dan Patsus Didemosi Terkait Kasus Guru Supriyani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 21:34
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian (tengah) bersama Kabid Propam Kombes Pol Moch. Sholeh (kiri) dan personel Bid Propam (kanan), Kamis(5/12/2024). Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian (tengah) bersama Kabid Propam Kombes Pol Moch. Sholeh (kiri) dan personel Bid Propam (kanan), Kamis(5/12/2024). (ANTARA (La Ode Muh Deden Saputra))

Aipda Amiruddin, yang juga terbukti dalam sidang meminta uang sebesar Rp2 juta dari Supriyani, dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, demosi selama dua tahun, dan diwajibkan meminta maaf kepada institusi.

"Proses sidang kode etik ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan etika terhadap anggota Polri yang melanggar," tambah Iis Kristian.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close