Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil menangkap dua perempuan yang terlibat dalam penjualan obat aborsi, berinisial DS, seorang bidan, dan PP, seorang ibu rumah tangga.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai akun media sosial yang menawarkan obat aborsi di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan kedua tersangka ditangkap di Lemahabang, Kabupaten Bekasi, dua hari lalu.
"Petugas Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Twedi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mempromosikan obat aborsi melalui akun media sosial. Setelah ada calon pembeli, mereka melakukan tawar-menawar melalui telepon genggam.
PP kemudian menghubungi DS untuk membeli obat tersebut seharga Rp1.150.000 per paket, yang mencakup obat aborsi dan pereda nyeri.
Setelah kesepakatan harga tercapai, PP mengatur pertemuan dengan DS untuk mengambil obat tersebut, yang kemudian dijual kepada pembeli dengan sistem COD (Cash on Delivery).