Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkenalkan kebijakan baru yang dimana tempat hiburan seperti kafe, klub, dan restoran harus memasang stiker anti-narkoba.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat-tempat umum yang sering menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Baca Juga: Kapolri ke Anak Buah: Cepat atau Lambat Tangkap Fredy Pratama!
"Penerapan stiker anti narkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik. Kami tidak segan mencabut izin usaha bagi yang melanggar," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.
Ilustrasi narkoba (Freepik)
Kapolri menegaskan bahwa tempat hiburan yang tidak menaati aturan penempelan stiker ini akan dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, data menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia, yang mayoritas berusia 15 hingga 24 tahun. Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat dampaknya tidak hanya pada kesehatan individu, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat.
Selain itu, berdasarkan catatan intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka fantastis, yaitu Rp 99 triliun per tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa narkoba bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.