Menurut Ramdan, dalam peraturan KPU terkait, wajib hukumnya bagi petugas terkait untuk mendokumentasikan diterimanya formulir C6-KWK oleh warga. Ia kembali memastikan akan menuntut bukti dokumentasi tersebut.
"Wajib hukumnya. Maka kami meminta dibuktikan nanti, yang katanya 7,7 juta lebih orang yang sudah menerima, mana kita buktikan foto 7 juta orang yang sudah menerima. Itu yang kita tuntut nantinya. Jadi kami di sini tidak main-main," tegasnya.
Diketahui, kubu RIDO bakal menggugat ke MK pasca hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menunjukkan, Pramono Anung dan Rano Karno menang satu putaran. Sejauh ini, yang dipersoalkan kubu nomor urut 1 dalam rencana gugatan itu, terkait proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini mulai dari angka partisipasi pemilih yang terendah sepanjang sejarah, lalu banyak warga yang tak diundang memilih, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun masih tetap mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada Jakarta.
Tim RIDO mengaku belum memastikan gugatan terkait hal apa yang akan pihaknya mohonkan ke MK.
"Kita punya banyak waktu sampai hari Rabu. Terkait gugatan yang akan disampaikan," ujar Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.
Ia meminta awak media menunggu sampai batas waktu pengajuan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Ramdan memastikan pihaknya akan menggugat sesuai ketentuan atau hukum yang berlaku dan hak-hak yang telah dijaminkan.