Tim RIDO Minta KPU Serahkan Bukti 7 Juta Foto Penyerahan Undangan Mencoblos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 22:43
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Tim Ridwan Kamil dan Suswono pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Konferensi pers Tim Ridwan Kamil dan Suswono pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

"Nanti lihat saja sampai di batasan hari Rabu di Mahkamah Konstitusi teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah? Atau berkaitan dengan PSU kah? Dan sebagainya tentunya itu mutantis mutandis yang akan kami sajikan," tuturnya.

"Kita lihat saja episode selanjutnya, tentunya kita sebatas menjalankan konstitusi, kita tidak akan keluar dari jalur recht hukum yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," imbuhnya.

Walau demikian, Ramdan menegaskan, bahwa MK tidak hanya mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) saja. Tapi proses dan mekanisme dalam penyelenggara pilkada juga pernah diadili dan telah diputus oleh MK.

"Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya bicara tentang angka, walaupun frame-nya tentang angka. Tapi juga bisa juga adanya kecurangan dan juga tindakan-tindakan yang juga sudah ada putusan sebelumnya 274 kalau tidak salah itu mengenai tidak terdistribusinya dengan baik, C pemberitahuan," papar dia.

"Jadi banyak hal, tidak hanya yang tadi disebutkan," imbuh Ramdan.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 atau 50,07% suara sah. Lalu menyusul Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 459.230 atau 10,53% suara.

Halaman
x|close