Baca Juga: Harvey Moeis Tanya Kabar Anak ke Sandra Dewi, Berpelukan Usai Sidang
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana yang diterima. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Reza Andriansyah, meskipun tidak menerima aliran dana, didakwa atas keterlibatannya dalam menyetujui dan mengetahui tindak pidana tersebut. Ia dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.