Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengaku harus meminjam uang setiap bulan karena semua rekeningnya diblokir untuk penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Saya benar-benar tidak ada lagi uang. Setiap minggu atau setiap bulan saya harus pinjam orang," ujar Harvey dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
Harvey juga menyampaikan bahwa rekening istrinya, Sandra Dewi, turut diblokir, termasuk rekening yang sudah ada sejak lama. Ia menjelaskan bahwa rekening tersebut merupakan tabungan Sandra yang dikumpulkan sejak muda, saat istrinya merantau ke Jakarta dari Bangka Belitung demi mengejar karier di dunia hiburan.
Baca Juga: Harvey Moeis: Karena Saya, Helena Lim Dipenjara
"Rekening itu semua hasil kerja keras dia (Sandra Dewi) shooting pagi, siang, malam, bahkan di tengah hutan. Tetapi nyatanya rekening itu juga ikut diblokir," tambahnya, seraya menegaskan bahwa ia tidak pernah mengakses rekening tersebut dan seluruh dana di dalamnya murni hasil kerja keras Sandra.
Harvey didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022. Selain Harvey, kasus ini juga melibatkan Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, sebagai terdakwa.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, termasuk Rp2,28 triliun dari kerugian kerja sama sewa peralatan smelter, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Harvey Moeis Tanya Kabar Anak ke Sandra Dewi, Berpelukan Usai Sidang
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana yang diterima. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Reza Andriansyah, meskipun tidak menerima aliran dana, didakwa atas keterlibatannya dalam menyetujui dan mengetahui tindak pidana tersebut. Ia dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.