Meskipun banyak pihak yang meragukan metode yang digunakan oleh RA, kuasa hukumnya membela dengan menunjukkan bukti bahwa kliennya telah mengikuti berbagai pelatihan dan memiliki 33 sertifikat terkait terapi kecantikan.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah salah sekali karena beliau mengikuti banyak pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang terdaftar di BPOM juga, " ucapnya.
Sebelumnya, RA berhasil ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur.
Diduga ia melakukan praktik medis tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, RA ternyata hanya lulusan sarjana perikanan, bukan kedokteran.
Kini, RA bersama rekannya DNJ yang juga bukan seorang tenaga medis, dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.