A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polisi Periksa Ibu Dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus - Ntvnews.id

Polisi Periksa Ibu Dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 19:15
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal memberikan keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal memberikan keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, (( (Antara) (Luthfia Miranda Putri) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, yang berinisial AP, terkait kasus pembunuhan ayah dan nenek oleh anaknya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu 30 November lalu.

"Sang ibu diperiksa di Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat, Selasa,, 9 Desember 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi meminta keterangan dari ibu untuk mengungkapkan motif yang sebenarnya.

"Terkait kejadian dan hal yang secara pribadi medis dan psikiatris yang kita bisa gali, terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya," jelasnya.

Selanjutnya, Ade menyebutkan bahwa ibu tersebut telah keluar dari rumah sakit, namun masih mendapat pendampingan dari psikolog selama menjalani pemeriksaan.

Hal ini dikarenakan kondisi kejiwaan ibu masih terguncang akibat peristiwa tersebut. Namun, di sisi lain, pihaknya juga perlu melakukan proses pemberkasan.

"Kita lihat kondisinya karena kita harus cepat melakukan pemberkasan. Karena ini, sistem peradilan anak tentu waktu kita terbatas," ucapnya.

Halaman
x|close