Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 22:06
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang tuntutan Harvey Moeis dkk. Sidang tuntutan Harvey Moeis dkk.

Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara. Harvey juga dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan itu disampaikan jaksa, lantaran Harvey dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Desember 2024 malam.

Di samping itu, Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Halaman
x|close