Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung diyakini JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan jaksa, kasus korupsi ini merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun. Kerugian berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.
Kerja sama disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi serta tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.