4 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 22:49
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang tuntutan Harvey Moeis dkk. Sidang tuntutan Harvey Moeis dkk.

Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung diyakini JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan jaksa, kasus korupsi ini merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun. Kerugian berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi serta tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

 

Halaman
x|close