PN Jaksel Gelar Sidang Pencabulan Mario Dandy

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 10:52
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Arsip foto - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))

Berkas kasus ini tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, dengan Nuli Nali Murti sebagai penuntut umum.

Pada Senin, 3 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).

Baca juga: Ikut Kopdar Gojek, Wamenaker Noel Dorong Penguatan Hubungan Aplikator dan Driver Ojol

Kepolisian pun mengubah status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Mario Dandy dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 serta atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak. (Sumber: Antara)

Halaman

TERKINI

Geger Aksi Pencurian dalam Pesawat

Viral Sabtu, 21 Des 2024 | 09:23 WIB

Jenderal Rusia Tewas Dibom, Ini Kata Putin

Luar Negeri Sabtu, 21 Des 2024 | 09:10 WIB

Ngeri, 35 Anak Tewas Berdesak-desakan

Politik Sabtu, 21 Des 2024 | 09:00 WIB

Miris, Wanita ini Kehilangan Mas Kawin di Hotel Mewah

Viral Sabtu, 21 Des 2024 | 09:00 WIB

Fakta Arab Saudi Jamin Keselamatan LGBT di Piala Dunia 2034

Luar Negeri Sabtu, 21 Des 2024 | 09:00 WIB

Militer Korea Selatan Jadi Sorotan, Kenapa?

Luar Negeri Sabtu, 21 Des 2024 | 08:43 WIB

Unik! Pria Ini Rogoh Rp85 Juta untuk Perbesar Penis

Viral Sabtu, 21 Des 2024 | 08:40 WIB

Media Asing Sorot Pemecatan Jokowi dan Gibran dari PDIP

Politik Sabtu, 21 Des 2024 | 08:15 WIB
Load More
x|close