Berkas kasus ini tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, dengan Nuli Nali Murti sebagai penuntut umum.
Pada Senin, 3 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).
Baca juga: Ikut Kopdar Gojek, Wamenaker Noel Dorong Penguatan Hubungan Aplikator dan Driver Ojol
Kepolisian pun mengubah status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Mario Dandy dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 serta atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak. (Sumber: Antara)