PN Jaksel Gelar Sidang Pencabulan Mario Dandy

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 10:52
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Arsip foto - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

"Memang benar bahwa hari ini berlangsung sidang terkait kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy," jelas Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.

Djuyamto menambahkan, sidang ini diadakan secara tertutup untuk umum karena berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kesusilaan.

Para awak media disarankan untuk memperoleh informasi melalui bagian humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Samsung Galaxy S25 Bakal Perkenalkan Teknologi Pengisian Daya Nirkabel Qi2

Pada persidangan kali ini, agenda yang dibahas adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sidang pemeriksaan saksi dari JPU berlangsung dari pukul 10.20 hingga 13.00 WIB," terang Djuyamto.

Hakim ketua yang memimpin persidangan adalah Hendra Yuristiawan, sedangkan hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Berkas kasus ini tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, dengan Nuli Nali Murti sebagai penuntut umum.

Pada Senin, 3 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).

Baca juga: Ikut Kopdar Gojek, Wamenaker Noel Dorong Penguatan Hubungan Aplikator dan Driver Ojol

Kepolisian pun mengubah status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Mario Dandy dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 serta atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak. (Sumber: Antara)

x|close