Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
"Memang benar bahwa hari ini berlangsung sidang terkait kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy," jelas Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.
Djuyamto menambahkan, sidang ini diadakan secara tertutup untuk umum karena berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kesusilaan.
Para awak media disarankan untuk memperoleh informasi melalui bagian humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Samsung Galaxy S25 Bakal Perkenalkan Teknologi Pengisian Daya Nirkabel Qi2
Pada persidangan kali ini, agenda yang dibahas adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sidang pemeriksaan saksi dari JPU berlangsung dari pukul 10.20 hingga 13.00 WIB," terang Djuyamto.
Hakim ketua yang memimpin persidangan adalah Hendra Yuristiawan, sedangkan hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.