Pemilik Daycare Depok yang Aniaya Balita Divonis Setahun Penjara dan Bayar Rp300 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 13:55
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Meita Irianty Meita Irianty (Dok. Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita inisial MK (2) dan AM (9). Perempuan itu dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar ketua majelis hakim, Bambang Setyawan saat membacakan putusan, di PN Depok, Rabu, 11 Desember 2024.

Hukuman satu tahun penjara ini dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, awal Agustus 2024.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Bambang.

Di samping hukuman penjara, Meita juga disanksi membayar restitusi atau uang pengganti kepada kedua korban dengan total Rp 300 juta.

"Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," papar Bambang.

Majelis memberi kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita untuk mengajukan banding. Baik JPU maupun kuasa hukum Meita menyatakan pikir-pikir.

Adapun vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.

Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU juga menuntut Meita membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total Rp 600 juta.

Halaman
x|close