Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka berinisial RA (33), yang merupakan pemilik Klinik Ria Beauty.
Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang sedang dipertimbangkan oleh pihak penyidik, mengingat kasus ini masih baru dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Kami harus memproses lebih mendalam dan kemungkinan akan ada beberapa pemeriksaan yang memerlukan waktu," ungkap Syarifah saat ditemui di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Syarifah juga menambahkan bahwa saat ini tersangka RA masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Karena dia tinggal di Malang, saya belum bisa memberikan persetujuan untuk permohonan tersebut, dan ini juga menjadi pertimbangan saya untuk pimpinan," ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran SNPMB 2025 Resmi Dibuka
Selain itu, Syarifah mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.