Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah menangkap SE (21), pria yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis Wanita di Tangerang, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat (6/11) di Kampung Bahari. Awalnya, korban SA, yang merupakan teman lama pelaku SR, mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka kemudian terlibat pertengkaran dan baku hantam yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait transaksi narkoba.
Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk, dan lengan, serta cedera akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.
Baca Juga: Tanggapan Tak Terduga Presiden Filipina Usai Ancaman Pembunuhan Terlontar dari Wapresnya Sendiri