Selain itu, Edy-Hasan mempersoalkan pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah bencana banjir di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Langkat, Kota Madya Binjai, Kota Madya Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Yance menyebutkan bahwa kondisi tersebut mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
“Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya dan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main,” katanya.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Singgung Pemimpin yang Mengatur Hukum dan Konstitusi dalam Debat Pilkada Sumut
Tim Hukum Edy-Hasan meminta MK untuk memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut, atau setidaknya di empat kabupaten/kota yang terdampak banjir.
“Kalau itu PSU kami yakin masyarakat Sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, dan insyaallah gubernur periode 2025–2030 akan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” tambahnya.
Edy-Hasan telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024, malam. Pada hari Rabu, tim hukumnya melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.
Diketahui, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul dari pasangan Edy-Hasan yang meraih 2.009.311 suara.