Sidang tersebut direncanakan mulai pada Januari 2025, tetapi jadwal tersebut dapat berubah tergantung kondisi di lapangan.
Proses pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Jumlah gugatan diperkirakan akan terus bertambah, mengingat rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung.
Baca Juga: Wamendagri Soroti Pilkada Ulang dan Catatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Komite I DPD
Tahapan rekapitulasi dan pengumuman pasangan calon (paslon) terpilih oleh KPU daerah di tingkat provinsi dijadwalkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2024, sehingga masih ada waktu 4 hari untuk rekapitulasi di sejumlah daerah.
Dari 251 permohonan sengketa yang diterima oleh MK, beberapa isu yang diangkat meliputi dugaan pelanggaran pengerahan ASN, pelanggaran administratif dan pidana, serta kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa.