Ntvnews.id, Jakarta - Anak AG (15) bersama ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20), terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, untuk memberikan kesaksian.
"Dari perwakilan tim kuasa hukum ada Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ada dari ibu dari AG," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, Rabu, 11 Desember 2024.
Mangatta menjelaskan bahwa karena durasi sidang yang cukup panjang, ibu AG akan melanjutkan sidang pada sesi berikutnya.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Pencabulan Mario Dandy
Ia juga menyebutkan bahwa sidang berlangsung secara tertutup karena kasus ini melibatkan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami juga perlu meneruskan karena tadi takutnya ada simpang siur di putusannya, yang jelas siapa pun itu berhak untuk memberikan laporan terhadap pencabulan anak di bawah umur," jelasnya.
Tim kuasa hukum Anak AG berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi keadilan bagi korban.
Baca Juga: Pemilik Ponpes Tersangka Pencabulan Tewas di Tahanan Polres Metro Bekasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Sidang berlangsung secara tertutup untuk umum karena kasus ini menyangkut kesusilaan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berlangsung mulai pukul 10.20 hingga 13.00 WIB.
Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Hendra Yuristiawan, dengan Richard Edwin Basoeki dan Kamijon sebagai hakim anggota.
Berkas perkara kasus ini tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, dengan penuntut umum Nuli Nali Murti.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan tiga pasal, yaitu:
1. Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
2. Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
3. Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
(Sumber Antara)