Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sukartono, mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk. telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 triliun terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. selama periode 2015 hingga 2022.
"Sejak 2015, PT Timah tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah darat, tetapi justru menerima bijih timah dari penambangan ilegal yang dilakukan oleh lima smelter dan afiliasinya dalam area IUP PT Timah," jelas Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dia menambahkan bahwa para smelter dan afiliasi tersebut mengetahui bahwa penambangan di wilayah IUP PT Timah, yang merupakan area di luar izin masing-masing perusahaan, adalah ilegal.
"Meskipun dilarang, PT Timah Tbk tetap setuju untuk membeli bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal tersebut," tuturnya.
Baca juga: Korea Utara Soroti Kegagalan Darurat Militer di Korea Selatan
Kesepakatan itu terwujud melalui penyusunan dan pelaksanaan program kerja sama mitra pertambangan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.
Menurut keterangan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Sukartono menyatakan bahwa Direktur Operasi dan Produksi PT Timah pada periode 2017–2020, Alwin Albar, mencatat pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang berasal dari smelter swasta.