Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 11:42
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Arsip foto - Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. (ANTARA (Rivan Awal Lingga))

Menurut data yang tercantum di laman MK pada Rabu malam pukul 22.50 WIB, tercatat ada 13 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan.

Jumlah tersebut terdiri dari satu permohonan terkait Pilgub Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Selain itu, ada tiga permohonan yang menggugat hasil Pilgub Maluku Utara dan tiga permohonan terkait hasil Pilgub Papua Selatan.

Baca juga: Viral! Seorang Bapak Cubit Anak Berkali-kali di Pinggir Jalan, Netizen: Trauma Sampai Gede

Sementara itu, terkait dengan pemilihan bupati, tercatat ada 208 permohonan, dan 47 permohonan berhubungan dengan hasil Pilkada wali kota.

Dengan demikian, hingga Rabu malam pukul 23.00 WIB, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi mencapai 268 permohonan.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close