Ntvnews.id, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77), yang diduga terlibat dalam kasus jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Kamis 12 Desember 2024.
Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan dan Rp65 juta hingga Rp85 juta untuk bayi laki-laki, dengan modus menyamarkan transaksi tersebut sebagai biaya persalinan.
Baca Juga : Geger Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RS Jakpus, Dikembalikan ke Orang Tua Dalam Kondisi Meninggal Dunia
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi mengenai dugaan penjualan bayi di wilayah Kota Yogyakarta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 seharga Rp55 juta, dengan uang muka sebesar Rp3 juta, yang terungkap melalui penelusuran nomor rekening tersangka.
Pada Rabu 4 Desember lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY berhasil menangkap dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.