"Setelah penangkapan dilakukan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri: jenis kelamin perempuan, panjang 52 cm, berat 3,7 kg, sekitar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," ujar dia.
Bayi bersama dua tersangka kemudian diamankan untuk diperiksa di Ditreskrimum Polda DIY.
Berdasarkan pemeriksaan, Endriadi mengungkapkan bahwa JE sebelumnya pernah menjadi residivis pada 2020 dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Baca Juga : Deretan Kasus Bayi Tertukar di Indonesia yang Menggegerkan Publik
Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, termasuk menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan seorang anak perempuan di Kota Yogyakarta.
Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau merawat bayi melalui rumah bersalin tempat mereka bekerja.
"Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," kata dia.