Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap Terkait Kasus Jual Beli Bayi
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 16:15
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua tersangka pelaku jual beli bayi di Kota Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta ((Antara))
Atas perbuatannya, JE dan DM dikenakan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.